Tangung Jawab dan Tugas Komisaris
- Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijaksanaan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dewan Komisaris wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan iktikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.
- Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
- Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan Iain-Iain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
- Dalam menjalankan tugas Dewan Komisaris berhak memperoleh penjelasan dari Direksi atau setiap anggota Direksi tentang segala hal yang diperlukan oleh Dewan Komisaris.
- Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas, Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit, Komite Remunerasi, Komite Nominasi serta komite lainnya sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal. Dalam hal tidak dibentuk komite nominasi dan remunerasi, maka fungsi nominasi dan remunerasi yang diatur dalam peraturan OJK wajib dijalankan oleh Dewan Komisaris.
- Rapat Dewan Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi, apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku atau merugikan maksud dan tujuan Perseroan atau melalaikan kewajibannya.
- Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan disertai alasannya.
- Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sesudah pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan RUPS Luar Biasa yang akan memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya semula, sedangkan anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna membela diri.
- Rapat tersebut dalam ayat 2 pasal ini dipimpin oleh Komisaris Utama dan apabila ia tidak hadir, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris lainnya yang ditunjuk oleh RUPS tersebut dan pemanggilan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 10 di atas.
- Apabila RUPS tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah pemberhentian sementara itu, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum, dan yang bersangkutan berhak menjabat kembali jabatannya semula.
- Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi, maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan, dalam hal demikian Rapat Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara mereka atas tanggungan mereka bersama, satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan Pasal 17 ayat 6.
- Ketentuan mengenai Dewan Komisaris yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini mengacu pada peraturan OJK dan ketentuan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Tangung Jawab dan Tugas Direktur
- Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan, Direksi wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan dan Anggaran Dasar ini. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan iktikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
- Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dapat membentuk komite.
- Dalam hal dibentuk komite, Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.
- Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan dan kelalaian anggora Direksi dalam menjalankan tugasnya.
- Anggota Direksi tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas apabila membuktikan:
- Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggungjawab dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
- Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berkelanjutannya kerugian tersebut.
- Direksi berwenang menjalankan pengurusan, sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
- Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Dewan Komisaris diperlukan untuk tindakan-tindakan berikut ini:
- Menerima pendanaan dari pihak lain atau memberikan komitmen berkenaan dengan pendanaan tersebut kepada pihak lain;
- Memberi pinjaman uang kepada siapapun, kecuali atau tidak termasuk pinjaman yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha perdagangan;
- Mengikat Perseroan sebagai penjamin (Borg/avalist)
- Menggadaikan atau mempertanggungkan harta kekayaan Perseroan, dengan memperhatikan Undang-Undang yang berlaku;
- Menjual atau melepaskan dan/atau membeli atau memperoleh barang tidak bergerak milik Perseroan termasuk hak-hak atas tanah;
- Menetapkan anggaran tahunan, rencana-rencana usaha, penyusunan strategi bisnis Perseroan; Dengan ketentuan tindakan tersebut yang nilainnya sama atau lebih besar dari 20% (dua puluh persen) ekuitas Perseroan, berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
- Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang yang merupakan lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku, baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang memiliki paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS dengan mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
- Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 di atas tidak tercapai, maka RUPS kedua harus mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang memiliki paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yanghadir dalam RUPS.
- Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 diatas, maka atas permohonan Perseroan, kuorum kehadiran, jumlah suara untuk mengambil keputusan, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan.
-
- Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan dengan mengindahkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
- Jika Direktur berhalangan, maka yang bersangkutan berhak memberikan kuasa kepada Direktur lainnya atau orang yang ditunjuk olehnya.
-
- Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
- Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
- Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS. Dalam hal RUPS tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
- Tanpa mengurangi tanggung jawab Direksi, Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada seorang atau lebih kuasa untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
- Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Dewan Komisaris, satu dan lain dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 6 pasal ini.
Komite Audit
Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan yang disyaratkan dalam POJK No. 55/2015. Perseroan juga telah membuat Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) tanggal 7 Maret 2024 yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan guna memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat 2 POJK No. 55/2015. Berdasarkan Surat Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan nomor 006/TBK/GE/03/24 tanggal 7 Maret 2024, susunan keanggotaan Komite Audit adalah sebagai berikut:Ketua : Eko Putro Sandjojo
Anggota : Yanti Husaini
Anggota : Wito
Pengangkatan Komite Audit berdasarkan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK No. 55/2015, dimana masa tugas anggota Komite Audit selama 5 (lima) tahun dan tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Berikut adalah riwayat hidup dari Komite Audit adalah sebagai berikut:
Eko Putro Sandjojo, Ketua Komite Audit
Keterangan tentang Eko Putro Sandjojo adalah sebagaimana telah disampaikan pada Halaman website Managemen PerseroanYanti Husaini, Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, lahir di Jambi, umur 56 tahun.Beliau memperoleh gelar Sarjana Akuntansi, jurusan akuntansi dari Universitas Tarumanagara di Jakarta pada tahun 1993.
Beliau menjabat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan sejak tahun 2024. Beliau memulai karir sebagai Accounting Staff di CV Dwijaya (1987 - 1992), Finance Staff di PT Toha Maureena (1992 - 1993), Accounting Section Head di PT Jati Wirya Guna (1993 - 1995). Kemudian beliau bergabung di PT Dynaplast Tbk sebagai Receivables Section Head (1995 - 2000), Accounting Department Head (2000 - 2006), Financial Audit Department Head (2006 - 2008), Internal Audit Division Head (2008 - 2022) dan Finance and Accounting Division (2002 – 2023).
Wito, Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 36 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Taruma Negara, Jakarta pada tahun 2010,. Beliau menjabat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan sejak tahun 2024.Beliau memulai Kariir Sebagai Senior Auditor di KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi & Rekan member of BDO Global pada tahun 2010-2013. Junior Manager di PT Nirvana Development Tbk (2013 - 2016). Independent Auditor di PT Polaris Investama Tbk (2016-2020). VP Accounting di ABL Group dari 2021-sekarang. Audit Commitee di PT Paperocks Indonesia Tbk (2023-sekarang).Audit Commitee di PT City Retail Developments Tbk (2023-sekarang).Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
- Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
- Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee;
- Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
- Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
- Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
- Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan; dan
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
- Mengakses dokumen, data, dan informasi tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;
- Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
- Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
- Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Piagam Komite Audit
Komite Nominasi dan Remunerasi
Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan yang disyaratkan dalam POJK No. 34/2014. Perseroan juga telah membuat Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 7 Maret 2024 yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan guna memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat 2 POJK No. 34/2014. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan nomor 007/TBK/GE/03/24 tanggal 7 Maret 2024, susunan keanggotaan Komite Audit adalah sebagai berikut:Ketua : Eko Putro Sandjojo
Anggota : Tjokro Gunawan
Anggota : Rachmat Setyawan
Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 POJK No. 34/2014, dimana masa tugas anggota Komite Nominasi dan Remunerasi selama 5 (lima) tahun, dapat dipilih kembali dan masa jabatan tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Berikut adalah riwayat hidup dari Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Eko Putro Sandjojo, Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Keterangan tentang Eko Putro Sandjojo adalah sebagaimana telah disampaikan pada Halaman website Managemen Perseroan.Tjokro Gunawan, Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Keterangan tentang Tjokro Gunawan adalah sebagaimana telah disampaikan pada Halaman website Managemen Perseroan.Rachmat Setyawan, Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta, umur 50 tahun.Beliau memperoleh gelar Doctor, jurusan ilmu manajemen dari Universitas Negeri Jakarta di Jakarta pada tahun 2023, Magister Manajemen, jurusan Manajemen dari Universitas Esa Unggul di Jakarta pada tahun 2013 dan Sarjana Sain, jurusan fisika dari Universitas Brawijaya di Malang pada tahun 1999.
Beliau menjabat sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi merangkap sebagai Division Head of PDOD di Perseroan sejak tahun 2024. Beliau memulai karir sebagai Sr. Staff HR di PT Astra Microtronic Technologies (AMT) (1999 – 2007), Head of Business School di PT McDermott Indonesia (2007 – 2010), Manager of ODTM di Niro Ceramic Group (2010 – 2017), Manager of ODTM di PT Roche Indonesia (2017 – 2021), Head of ODTM di PT Asia Pacific Fiber Tbk (2021 – 2024).
Komite Nominasi dan Remunerasi bersifat independen. Independensi Komite Nominasi dan Remunerasi memaksudkan:
- Harus bebas dari segala intervensi dari pemegang kepentingan (stakeholders) Perseroan.
- Harus bebas dari segala benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada umumnya dan khususnya peraturan yang berlaku di Kota Bandung dan nilai-nilai etika serta kebijakan Perseroan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
- Dalam bidang nominasi:
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/
- Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi/
- Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
- Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
- Dalam bidang remunerasi:
- Memberikan rekomendasi kepada dewan komisaris mengenai:
- Struktur Remunerasi
- Kebijakan atas Remunerasi
- Besaran atas Remunerasi
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
- Berdasarkan surat penugasan tertulis dari Dewan Komisaris, Komite Remunerasi dan Nominasi dapat mengakses catatan atau informasi tentang dana, aset, serta sumber daya lainnya milik Perseroan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
- Untuk melaksanakan tugasnya Komite Remunerasi dan Nominasi dapat bekerjasama dengan Divisi Sumber Daya Manusia dan
- Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi wajib menjalankan tugas dengan baik dan menjaga kerahasiaan seluruh dokumen, data dan informasi Perseroaan, baik dari pihak internal maupun pihak eksternal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas komite.
- Komite Remunerasi dan Nominasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab terkait dengan kebijakan remunerasi wajib memperhatikan sekurang-kurangnya:
- Kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
- Prestasi kerja individual.
- Kewajaran dengan peer group.
- Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang.
- Sebelum tahun buku berjalan, Komite Remunerasi dan Nominasi wajib menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan kepada Dewan Komisaris untuk ditetapkan, yang salinannya disampaikan Dewan Komisaris kepada Direksi untuk diketahui. Pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan Komite Remunerasi dan Nominasi tersebut dilaporkan kepada Dewan Komisaris.
- Komite Nominasi dan Remunerasi wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
Sekretaris Perusahaan
Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 35/2014, Direksi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi di Luar Rapat Perseroan Nomor 004/TBK/GE/03/24 tanggal 7 Maret 2024, telah mengangkat:
Nama | : | Widjoyo Prawirohardjo, CFA |
Jabatan | : | Sekretaris Perusahaan |
Alamat | : | Kawasan Industri BIIE Hyundai Jl. Inti I Kav.3 No.3 Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat |
No. Telp | : | (021) 897 2003, 897 4043 |
Berikut adalah riwayat hidup dari Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Widjoyo Prawirohardjo, CFA, Sekretaris Perusahaan
Warga Negara Indonesia, lahir di Semarang, umur 49 tahun.Beliau memperoleh gelar Master of Professional Accounting, jurusan accounting dari University of Western Australia di Perth pada tahun 2011, Master of Commerce, jurusan Finance dari University of New South Wales di Sydney pada tahun 1999 dan Bachelor of Science, jurusan Finance dari University of Illinois di Illinois, Chicago pada tahun 1996.
Beliau menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan merangkap sebagai Chief Financial Officer di Perseroan sejak tahun 2024. Beliau memulai karir sebagai Budget Analyst and Contr. di PT Solusi Tunas Pratama Tbk (2013 – 2014), Head of Corporate Finance di PT Bakrie Sumatera Plantations, Tbk (2014 – 2016), Head of Finance di PT Berkah Kelola Dana (2017 – 2019) dan Head of Finance di PT Jasa Komunitas Digital (2019 – 2022).
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
- Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
- Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perusahaan yang meliputi:
- Keterbukaan informasi, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan.
- penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu.
- penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
- pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
- Sebagai penghubung (liaison officer) antara Perseroan dengan OJK atau pemangku kepentingan lainnya.
- Membangun corporate image Perseroan untuk mendukung pencapaian kinerja Perseroan sesuai visi, misi dan strategi Perseroan.
Sampai saat ini belum ada program pelatihan yang diikuti oleh Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) dalam rangka meningkatkan kompetensi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary). Kedepannya Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) akan mengikuti program pelatihan yang berkaitan dengan:
- Perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemahaman tata kelola Perseroan yang berpedoman pada prinsip GCG.
- Kemampuan sebagai penghubung antara pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan umum lainnya.
Internal Audit
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 56/2015, Perseroan telah membuat Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) sehubungan dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, serta prosedur kerja Unit Audit Internal yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 7 Maret 2024. Berikut adalah riwayat hidup dari Unit Audit Internal adalah sebagai berikut:Agnes Christy, Kepala Unit Audit Internal
Warga Negara Indonesia, lahir di Malang, umur 40 tahun. Beliau memperoleh gelar Sarjana Sains, jurusan teknik kimia dari Institut Teknologi Nasional di Malang pada tahun 2006. Beliau menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan sejak Maret 2024. Beliau memulai karir sebagai Production Trainee di PT Cubic Indonesia (2006 – 2007), RnD Head di PT Gunanusa Eramandiri Plant 1 – Cikarang (2007 – 2010), Branch Manager di PT Gunanusa Eramandiri Plant 3 – Cikarang (2010 – 2012),Plant Manager di di PT Gunanusa Eramandiri Plant 2 – Pati (2012 - 2018) dan jabatan terakhir sebagai Strategic Management Officer & Internal Audit Head sejak 2018 hingga Februari 2024.Tugas dan tanggung jawab Audit Internal meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
- Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
- Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
- Bekerja sama dengan Komite Audit;
- Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
- Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
- Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya;
- Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit;
- Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; dan
- Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor ekstemal.
- Integritas
Integritas auditor internal menguatkan kepercayaan dan karenanya menjadi dasar bagi pengandalan atas judgment mereka. - Obyektivitas
Auditor internal menunjukkan obyektivitas profesional pada tingkat yang tertinggi ketika mengumpulkan, mengevaluasi dan melaporkan informasi kegiatan atau proses yang sedang diuji. Auditor internal melakukan penilaian yang seimbang atas semua kondisi yang relevan dan tidak terpengaruh oleh kepentingannya sendiri atau kepentingan orang lain dalam membuat keputusannya. - Kerahasiaan (confidentiality)
Auditor internal menghargai nilai dan pemilikan informasi yang mereka terima dan tidak memaparkan informasi tersebut tanpa persetujuan yang berwenang, kecuali bila diwajibkan untuk melakukan itu berdasarkan tuntutan hukum atau profesi. - Kompetensi
Auditor internal menerapkan pengetahuan, keahlian dan pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan audit internal.
Piagam Unit Audit Internal